Landasan Sumbangan

Dasar Hukum

Mengacu pada Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2025 tentang Komite Sekolah.

Sumbangan Pendidikan

Bersifat sukarela, tidak mengikat, bukan pungutan, serta disesuaikan kemampuan orang tua/wali.

Penggunaan Dana

Untuk mendukung mutu layanan pendidikan, sarana prasarana, dan program madrasah yang belum terbiayai.

Komitmen MTs Negeri 9 Bantul

Sumbangan tidak menjadi syarat PPDB, pembelajaran, penilaian, kelulusan, maupun pengambilan ijazah.