Sumbangan Pendidikan
Bersifat Sukarela
Tidak wajib dan tidak mengikat
Sesuai Kemampuan
Besaran Sumbangan
Ditentukan oleh orang tua/wali
Bervariasi
Pemanfaatan Dana
Mendukung peningkatan mutu pendidikan
Transparan
Pengelolaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2025 dan dilaksanakan secara transparan melalui Komite Madrasah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
← Kembali ke Beranda