Bersifat Sukarela
Tidak wajib dan tidak mengikat
Sesuai Kemampuan
Besaran Sumbangan
Ditentukan oleh orang tua/wali
Bervariasi
Pemanfaatan Dana
Mendukung peningkatan mutu pendidikan
Transparan
Pengelolaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2025 dan dilaksanakan secara transparan melalui Komite
Madrasah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
← Kembali ke Beranda